Pengadilan Negeri Klaten. Pengadilan Negeri yang disingkat PN adalah Suatu lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berada di kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri adalah meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri atas Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Sekretaris, Hakim Anggota, Panitera, dan Jurusita. Pengadilan Negeri saat masa kolonial Hindia Belanda bernama landraad.
Ibukota kabupaten klaten adalah Klaten yang terdiri dari 3 kecamatan yaitu Klaten Tengah, Klaten Utara, dan Klaten Selatan.
Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA
Kedudukan Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA berada di bawah lembaga Mahkamah Agung RI/Badan Peradilan Umum/Pengadilan Tinggi Semarang. Sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman yang bertugas untuk menyelenggarakan peradilan supaya bisa menegakkan Hukum dan Keadilan dengan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tugas pokok Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA berfungsi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di bidang Peradilan Umum, mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk bisa tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Wakil Ketua serta Hakim-hakim yang melakukan pengawasan dan bertugas serta bertanggung jawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik.
Selain itu juga untuk menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan yang didukung oleh keamanan dan kehendak baik dari Pimpinan Struktural dan Pejabat Peradilan lainnya.
Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu tidak bisa dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
Karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut bisa berjalan dengan efektif apabila memfungsikan tugas-tugas Kepaniteraan mulai proses pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi. Serta dengan memfungsikan tugas-tugas Kesekretariatan yang menyangkut sarana prasarana dan perlengkapan.
Kontak Pengadilan Negeri Klaten
Alamat : Jl. Klaten – Solo No.KM. 2, Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Website : pn-klaten.go.id
Telp./Fax : (0272) 321044, 323566
Email: pnklaten@yahoo.co.id
Visi
- Terwujudnya Pengadilan Negeri Klaten yang Agung
Misi
- Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Klaten
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan di Pengadilan Negeri Klaten
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Klaten
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Klaten
Sejarah PN Klaten
Pengadilan Negeri Klaten sudah ada sejak zaman Belanda dengan nama “Landraad”. Kemudian namanya mengalami perubahan sesuai dengan situasi pada saat itu. Perubahan tersebut bisa dilihat pada zaman Belanda bernama “Landraad Klaten” atau sebagai “Judex Factio”.
Saat masa kemerdekaan terdapat perubahan nama menjadi “Pengadilan Ekonomi” dan menempati gedung di Klaten. Bangunan gedung didirikan pada tahun 1918 yang selanjutnya pada tahun 1981/1982 gedung Pengadilan Negeri Klaten berpindah ke gedung baru.
Gedung yang baru tersebut berada di Jalan Raya Klaten-Solo KM. 2 Klaten, Kelurahan Cungkrungan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten dengan nama Pengadilan Negeri Klaten. Memiliki luas tanah dan bangunan secara keseluruhan ada lebih dari 4.000 M2 sampai sekarang.
Pada tanggal 20 Desember 1983, Gedung Pengadilan Negeri Klaten yang baru diresmikan oleh Bapak H.Oesman Sahidi,SH dengan jabatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman RI Propinsi Jawa Tengah.
Pada tahun 1995 terjadi “Reuislagh” yaitu Tanah dan Bangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Klaten yang berada di Klaten menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Kemudian bangunan tersebut dijadikan kantor Radio Suara Pembangunan Daerah (RSPD) Kabupaten Klaten.
Ketua Pengadilan Negeri Klaten
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak jaman Landraad sampai sekarang yg pernah menjabat yaitu :
- Sudijono, SH
- Suwijoto, SH
- R. Supardiman, SH
- M. Boeang, SH.
- Odjak Soetisna, SH
- Sarijanto, SH.
- Harini Indra Wijoso, SH. (1992 – 1995)
- Jetty Elias Pardjono, SH. (1995 – 1997)
- Manis Soejono, SH ( 1997 – 1998)
- NK. Simatupang, SH ( 1998 – 2000)
- E. Sumargono, SH. (2000 – 2001)
- Fathurahman, SH.( 2001 – 2003)
- Roba’A, SH (2003 – 2005)
- H. Mohammad Idroes, SH, MHum (2005 – 2007)
- H. Rasminto, SH. MHum. (2007 – 2009)
- Santun Simamora, SH. MH. (17 September 2009 – Mei 2012 )
- Eka Budhi Prijanta, SH.,MH (Mei 2012 – Februari 2014)
- Tatik Hadiyanti, SH.,MH (Maret 2014 – Februari 2015)
- Jumongkas Lumban Gaol, SH.,MH (Februari 2015 – Agustus 2015)
- Purwanto, SH. (Agustus 2015 – Februari 2016)
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klaten
Adapun wilayah hukum Pengadilan Negeri Klaten terdiri dari 26 Kecamatan 401 Desa yang terdiri dari :
- Kecamatan Prambanan terdiri dari 16 Desa
- Kecamatan Gantiwarno terdiri dari 16 Desa
- Kecamatan Wedi terdiri dari 19 Desa
- Kecamatan Bayat terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Cawas terdiri dari 20 Desa
- Kecamatan Trucuk terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Pedan terdiri dari 14 Desa
- Kecamatan Karangdowo terdiri dari 19 Desa
- Kecamatan Kalikotes terdiri dari 7 Desa
- Kecamatan Kebonarum terdiri dari 7 Desa
- Kecamatan Jogonalan terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Manisrenggo terdiri dari 16 Desa
- Kecamatan Karangnongko terdiri dari 14 Desa
- Kecamatan Ngawen terdiri dari 13 Desa
- Kecamatan Ceper terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Juwiring terdiri dari 19 Desa
- Kecamatan Wonosari terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Delanggu terdiri dari 16 Desa
- Kecamatan Polanharjo terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Karanganom terdiri dari 19 Desa
- Kecamatan Tulung terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Jatinom terdiri dari 18 Desa
- Kecamatan Kemalang terdiri dari 13 Desa
- Kecamatan Klaten Selatan terdiri dari 12 Desa
- Kecamatan Klaten Tengah terdiri dari 9 Desa
- Kecamatan Klaten Utara terdiri dari 8 Desa
Peta Lokasi PN Klaten
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.