Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten

Avatar for visitklaten
19 Januari 2020
Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten

Visit Klaten – Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten (disperinaker) Klaten. Mempunyai visi “Mewujudkan Kabupaten Klaten yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing”.

Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten

Sedangkan Misinya adalah Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi daerah yang lebih produktif, kreatif, inovatif dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal. Serta Meningkatkan kapasitas pelayanan publik.

Alamat : Gedung Pemda II Lt. 1, Jln. Pemuda No. 294, Klaten
Website : disperinaker.klatenkab.go.id
Twitter : @DisperinakerKlt
Facebook : Dis Perind Naker
Email : disperinaker.klaten@gmail.com
Telepon : (0272) 321046 Pesawat 311

Tugas Dan Fungsi Disperinaker Klaten

Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten adalah.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
  • Pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas. dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Layanan Disperinaker Klaten

Rekomendasi Perizinan Industri

Syarat Pembuatan Rekomendasi Izin Industri untuk Usaha Perorangan :

  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  • Hidup dari DLHK
  • Fotokopi KTP Pemilik

Syarat Pembuatan Rekomendasi Izin Industri untuk CV/PT :

  • Akta pendirian dari notaris
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
  • Hidup dari DLHK
  • Fotokopi KTP Direktur

SOP Layanan Rekomendasi Izin Usaha Industri klik disini

Kartu AK-1 (Kartu Kuning)

Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja AK-1 antara lain :

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • 2 Lembar Pas Foto 3 x 4
  • Fotokopi Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki
  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalamanan Kerja Bagi yang Memiliki

SOP Layanan Kartu Pencari Kerja AK-1 klik disini 

Kartu AK III (Kartu Pemberi Kerja)

SOP Pelayanan Pembuatan AK III (Kartu Pemberi Kerja) bisa didownload disini

Kartu AK V

SOP Pembuatan AK V bisa didownload disini

Ijin Lpks

SOP Pelayanan Ijin LPKS bisa didownload disini

Pendaftaran Transmigrasi

SOP Pelayanan Pendaftaran Transmigrasi bisa didownload disini

Pembinaan Perselisihan Hubungan Industrial

SOP Pelayanan Pembinaan Perselisihan Hubungan Industrial bisa didownload disini

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berupa Anjuran

SOP Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berupa Anjuran bisa didownload disini

Penyelesaian Hubungan Industrial Berupa Perjanjian Bersama (PB)

SOP Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berupa Perjanjian Bersama (PB) bisa didownload disini

Rekomendasi Paspor

SOP Pelayanan Rekomendasi Paspor bisa didownload disini

Retribusi IMTA

SOP Pelayanan Retribusi IMTA bisa didownload disini

Penerbitan Bursa Kerja Khusus

SOP Pelayanan Penerbitan Bursa Kerja Khusus bisa didownload disini

Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

  • Pengusaha mendaftarkan PP/PKB kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
  • Pengajuan permohonan pendaftaran melampirkan naskah PKB rangkap 3 dan ditandatangani pengusaha dan SP/SB.
  • Pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil perusahaan.
  • Berkas PP/SKB dicermati/diteliti oleh instansi yang bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan.
  • Apabila isi/materi peraturan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diterbitkan SK pengesahan.
  • Masa berlaku peraturan perusahaan baru : 2 tahun ,perpanjangan : 1 tahun.

SOP Layanan Pendaftaran Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) klik disini

Peta Lokasi Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Klaten

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top