Visit Klaten – Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten (disperinaker) Klaten. Mempunyai visi “Mewujudkan Kabupaten Klaten yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing”.

Sedangkan Misinya adalah Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi daerah yang lebih produktif, kreatif, inovatif dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal. Serta Meningkatkan kapasitas pelayanan publik.
Alamat : Gedung Pemda II Lt. 1, Jln. Pemuda No. 294, Klaten
Website : disperinaker.klatenkab.go.id
Twitter : @DisperinakerKlt
Facebook : Dis Perind Naker
Email : disperinaker.klaten@gmail.com
Telepon : (0272) 321046 Pesawat 311
Tugas Dan Fungsi Disperinaker Klaten
Tugas Dan Fungsi Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten adalah.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
- Pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
- Pelaksanaan administrasi Dinas. dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Layanan Disperinaker Klaten
Rekomendasi Perizinan Industri
Syarat Pembuatan Rekomendasi Izin Industri untuk Usaha Perorangan :
- Izin Mendirikan Bangunan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Hidup dari DLHK
- Fotokopi KTP Pemilik
Syarat Pembuatan Rekomendasi Izin Industri untuk CV/PT :
- Akta pendirian dari notaris
- Izin Mendirikan Bangunan
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Hidup dari DLHK
- Fotokopi KTP Direktur
SOP Layanan Rekomendasi Izin Usaha Industri klik disini
Kartu AK-1 (Kartu Kuning)
Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja AK-1 antara lain :
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Ijazah terakhir
- 2 Lembar Pas Foto 3 x 4
- Fotokopi Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalamanan Kerja Bagi yang Memiliki
SOP Layanan Kartu Pencari Kerja AK-1 klik disini
Kartu AK III (Kartu Pemberi Kerja)
SOP Pelayanan Pembuatan AK III (Kartu Pemberi Kerja) bisa didownload disini
Kartu AK V
SOP Pembuatan AK V bisa didownload disini
Ijin Lpks
SOP Pelayanan Ijin LPKS bisa didownload disini
Pendaftaran Transmigrasi
SOP Pelayanan Pendaftaran Transmigrasi bisa didownload disini
Pembinaan Perselisihan Hubungan Industrial
SOP Pelayanan Pembinaan Perselisihan Hubungan Industrial bisa didownload disini
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berupa Anjuran
SOP Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berupa Anjuran bisa didownload disini
Penyelesaian Hubungan Industrial Berupa Perjanjian Bersama (PB)
SOP Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berupa Perjanjian Bersama (PB) bisa didownload disini
Rekomendasi Paspor
SOP Pelayanan Rekomendasi Paspor bisa didownload disini
Retribusi IMTA
SOP Pelayanan Retribusi IMTA bisa didownload disini
Penerbitan Bursa Kerja Khusus
SOP Pelayanan Penerbitan Bursa Kerja Khusus bisa didownload disini
Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)
- Pengusaha mendaftarkan PP/PKB kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
- Pengajuan permohonan pendaftaran melampirkan naskah PKB rangkap 3 dan ditandatangani pengusaha dan SP/SB.
- Pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil perusahaan.
- Berkas PP/SKB dicermati/diteliti oleh instansi yang bertanggungjawab di Bidang Ketenagakerjaan.
- Apabila isi/materi peraturan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diterbitkan SK pengesahan.
- Masa berlaku peraturan perusahaan baru : 2 tahun ,perpanjangan : 1 tahun.
SOP Layanan Pendaftaran Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (PP/PKB) klik disini
Peta Lokasi Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Klaten
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.