Denda PBB Klaten Dihapus Sampai Akhir 2019

Avatar for visitklaten
19 October 2019
Rekapitulasi Di Klaten

Warga Klaten yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini tidak perlu khawatir terkena denda meskipun telah melewati tanggal jatuh tempo.

Pemkab Klaten menghapus denda pembayaran PBB yang melebihi jatuh tempo sampai akhir Desember 2019. Batas jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahun yaitu tanggal 30 September.

Jika pembayaran PBB dilakukan sesudah jatuh tempo, wajib pajak seharusnya terkena denda 2% per bulan dari total pajak yang wajib dibayarkan. Denda tersebut berlaku akumulatif dengan nilai maksimal denda 48%.

Kasubid Penetapan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten yaitu Harjanto Hery Wibowo, mengatakan kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 1 Oktober sampai 31 Desember.

Biasanya setelah 1 Oktober, pembayaran PBB kena denda karena melewati jatuh tempo. Pemkab Klaten memberikan pilihan kepada wajib pajak dengan pembebasan denda PBB termasuk pembayaran tahun sebelumnya atau 2018 ke bawah.

Harjanto melanjutkan wajib pajak tinggal datang ke bank bersangkutan nanti secara otomatis pembayaran tidak dikenai denda sampai akhir Desember nanti.

Fasilitas tersebut diberikan salah satunya karena banyak keluhan dari wajib pajak yang tidak bisa membayar PBB tepat waktu. Kebanyakan wajib pajak mengeluhkan penerapan denda.

Sebagian besar mengeluh apabila mau membayar PBB masih ditambah denda. Akhirnya diberikan fasilitas sampai akhir Desember nanti dengan harapan kontribusi wajib pajak membayar pajak semakin besar.

Kepala BPKD Klaten, Muh. Himawan Purnomo, mengatakan bahwa target PBB pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp 28,2 miliar. Target tersebut diproyeksikan naik pada 2020 menjadi Rp 35,5 miliar atau mengalami kenaikan Rp 7,3 miliar.

Kenaikan tersebut lantaran ada rencana untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar menentukan nilai PBB pada tahun 2020 mendatang. Rencana kenaikan yang dilakukan sekali dalam 3 tahun tersebut masih dalam kajian.

Denda PBB Klaten Dihapus Sampai Akhir 2019

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi :
solopos.com

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top