Di kesempatan hari ini kami visitklaten[dot]com akan berbagi artikel tentang Kitab Thaharah atau Kitab Bersuci Dalam Kifayatul Akhyar (kelengkapan orang shalih).

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengunjung visitklaten[dot]com yang telah meluangkan waktunya untuk mengunjungi website kami. Kami menerima segala masukkan dan kritikan agar web dan diri kami menjadi lebih baik lagi.
By The Way, web ini sebenarnya tentang wisata dan media tentang klaten. Namun tak ada salahnya apabila kami berbagi hal yang lainnya yang menurut kami akan bermanfaat khususnya bagi diri kami dan juga orang lain.
Karena ilmu jika dibagi bukannya berkurang namun malah akan terus bertambah. Tak lupa semoga juga bermanfaat bagi pengunjung visitklaten[dot]com.
Lafaz THAHAARAH, arti menurut lughat yaitu bersih. Jika misalnya mengatakan thahhartus tsauba, maka artinya: Aku membersihkan pakaian.
Adapun menurut syarak, Thahaarah ialah usaha menghilangkan hadats atau najis atau apa saja yang sama dengan hadats atau najis. Atau suatu pekerjaan yang sama dengan usaha-usaha menghilangkan hadats dan najis, seperti basuhan-basuhan yang ketiga atau kedua, mandi-mandi yang disunnatkan, memperbarui wudhuk, tayammum dan lain sebagainya.
Termasuk segala pekerjaan yang tidak bisa menghilangkan hadats atau najis, tetapi mempunyai arti yang sama dengan usaha menghilangkan hadats dan najis.
Berkata Syaikh Abu Syujak:
Air yang dapat digunakan untuk bersuci maka terdapat tujuh macam, antara lain yaitu:
- Air hujan.
- Air laut.
- Air sungai.
- Air sumur.
- Air sumber (mata air).
- Air es (salju).
- Air barad (embun)
Kitab Thaharah Atau Kitab Bersuci
Macam-Macam Air Dalam Kitab Thaharah
Kemudian air itu ada empat macam.
1. Air Thahir Muthahhir Ghairu Makruh
yaitu air yang suci serta mensucikan kepada yang lain dan tidak makruh jika digunakan, yaitu yang dinamakan air mutlak. Air mutlak adalah air yang bisa menghilangkan hadats dan menghilangkan najis.
2. Air Thahir Muthahhir Makruh
Maksudnya air suci yang bisa mensucikan terhadap lainnya dan makruh umpama digunakan. Yaitu air yang dijemur di tempat yang panas.
Air musyammas adalah air yang dijemur di tempat yang panas. Air musyammas ini suci jika tidak bertemu dengan najis, dan bisa mensucikan, artinya bisa menghilangkan hadats dan menghilangkan najis, sebab masih tetap disebut air mutlak.
Apakah makruh menggunakannya?
Ada khilaf di antara para Ulama. Qaul yang ashah (yang lebih diberatkan) bagi Imam Rafi’i, hukumnya makruh. Qaul inilah yang dipastikan oleh pengarang. Hukum makruh ini, yang dibuat hujjah (alasan) oleh Imam Rafi’i ialah karena Rasulullah SAW pernah melarang ‘Aisyah menggunakan air musyammas dan beliau bersabda: Air musyammas itu bisa mengakibatkan penyakit belang.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
“Barangsiapa mandi dengan air musyammas kemudian terkena penyakit belang, janganlah menyalahkan kecuali pada dirinya sendiri.”
Sahabat Umat RA tidak suka menggunakan air musyammas dan berkata: Air musyammas itu menimbulkan penyakit belang.
Syarat Kemakruhan Air Musyammas
Menurut qaul Imam Rafi’i, kemakruhan menggunakan air musyammas tersebut mempunyai 2 syarat:
Syarat yang pertama:
Terjemurnya harus di dalam bejana yang tahan pukul, seperti wadah besi, tembaga, dan timah. Sebab panas matahari jika sudah memancar pada wadah logam tersebut, bisa mengeluarkan buih yang beserta karat-karat naik ke permukaan air. Dan dari buih yang beserta karat-karat itulah sehingga menimbulkan penyakit belang.
Peristiwa seperti itu tidak akan terjadi pada yang terbuat dari emas atau perak, karena kedua tersebut sangat bening (tidak menerima karat). Tetapi apabila menggunakan yang terbuat dari emas dan perak maka hukumnya haram.
Jadi, apabila orang menuangkan air musyammas dari emas atau perak ke dalam wadah yang diperbolehkan memakainya maka air tersebut tidak makruh, karena tidak ada buih logam yang dikhawatirkan. Juga tidak makruh apabila menggunakan air yang dijemur di dalam wadah tembikar (tanah) dan lain-lain, karena tidak ada alasan kemakruhannya.
Syarat yang kedua:
Menjemurnya harus di daerah yang sangat panas, tidak di daerah yang dingin ataupun daerah sederhana panasnya. Sebab pengaruh sinar matahari di daerah dingin dan sederhana ini adalah lemah.
Tidak ada perbedaan antara disengajakan atau tidaknya menjemurnya tersebut, sebab apa dikhawatirkan tetap wujud. Tidak makruh menggunakan air musyammas di dalam kolam kecil atau kolam besar, tanpa adanya khilaf.
Makruhnya Bersifat Syar’iy Ataukah Irsyadiy ?
Apakah makruhnya bersifat syar’iy (hukum agama) ataukah irsyadiy (menunjukkan yang baik dan yang benar)?
Ada 2 wajah; dan wajah yang ashah menurut Syarah Al-Muhadzdzab, makruhnya makruh Syar’iy. Jadi apabila menurut qaul yang ini maka orang yang meninggalkan, akan mendapat pahala karena meninggalkannya itu.
Wajah yang kedua, makruhnya bersifat Irsyadiy. Jadi, kalau menurut qaul yang kedua ini,orang yang meninggalkan tidak diberi pahala, sebab kemakruhannya ditinjau dari segi kesehatan.
Ada juga yang mengatakan bahwa air musyammas tersebut tidak makruh secara mutlak. Imam Rafi’i memandang qaul ini sebagai qaulnya imam- imam yang tiga, yaitu Abu Hanifah, Malik dan Imam Ahmaad bin Hanbal. Imam Nawawi berkata di dalam tambahannya pada kitab Ar-Raudhah, bahwa qaul ini adalah qaul yang rajih dipandang dari segi dalil. Kebanyakan para Ulama bermazhab pada qaul ini.
Hukum makruh tidak mempunyai dalil yang bisa dianggap benar. Dan apabila kita menghukumkan makruh maka makruhnya merupakan makruh tanzih, tidak boleh menolak keabsahan bersuci dan penggunaannya khusus pada badan. Kemakruhan ini bisa hilang dengan cara didinginkan, menurut qaul yang ashah.
Qaul yang ketiga, bisa dimintakan keterangan dokter.
Wallahu-a’lam.
3. Air Thahir Ghairu Muthahhir
Maksudnya air suci yang tidak bisa mensucikan kepada yang lain, yaitu air mustakmal.
Air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, jika memang tidak berubah dan tidak bertambah timbangannya setelah digunakan. Jadi airnya suci, karena sabda Nabi Muhammad SAW:
“Allah menciptakan air itu suci mensucikan. Tidak ada satu perkara yang bisa menajiskan air itu, kecuali perkara itu bisa merubah rasanya atau baunya. “
Di dalam riwayatnya Ibnu Majah ada tambahan: atau warnanya. Hadis riwayat Ibnu Majah ini dha’if. Yang pasti adalah rasa dan baunya saja.
Apakah air mustakmal itu juga suci mensucikan dan bisa menghilangkan hadats atau menghilangkan najis?
Terdapat khilaf. Mazhab yang kuat berpendapat tidak bisa mensucikan. Sebab para sahabat Nabi yang demikian perhatiannya terhadap agama (ibadah), tidak pernah menampung air untuk digunakan wudhuk lagi. Andaikata menampung seperti itu boleh maka tentu mereka akan melakukannya.
4. Air Najis
Yaitu air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang dari dua qulah, atau ada dua qulah tetapi berubah.
Bahwa air dibagi menjadi dua yaitu air yang sedikit dan air yang banyak. Adapun air yang sedikit, bisa menjadi najis jika bertemu dengan najis yang dapat memberikan bekas. Baik berubah ataupun tidak, seperti apa yang sudah dimutlakkan oleh pengarang. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Apabila air sudah mencapai dua Qulah, maka ia tidak mengandung kekotoran”
Catatan Admin :
- Konten diatas kami rangkum yang bersumber dari kitab kifayatul akhyar karya seorang alim ulama yang termasyhur di abad 9 hijriyah yakni Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini.
- Apabila ada hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi ustadz, kyai, ulama, guru atau orang berilmu disekitar Anda.
- Kami mengucapkan banyak permintaan maaf apabila terdapat kesalahan dalam meringkas dan mohon diberikan koreksinya
- Wallahu-a’lam.
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.