Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Avatar for visitklaten
20 Oktober 2026
Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Visit Klaten – Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi. Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk kepentingan bersama.

Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Anggota koperasi, yang juga merupakan pemilik dan pelanggan, memiliki saham dalam koperasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme demokratis, biasanya satu orang satu suara. Tujuan utama koperasi adalah memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.

Koperasi beroperasi di berbagai sektor, seperti pertanian, keuangan, perumahan, dan jasa. Contoh jenis koperasi meliputi koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi kredit (bank), dan koperasi serba usaha. Masing-masing jenis memiliki fokus yang berbeda-beda, namun semua berupaya memberikan manfaat ekonomi kepada anggotanya.

Koperasi memiliki prinsip-prinsip dasar, seperti keanggotaan yang terbuka dan sukarela, pengendalian anggota yang demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, pendidikan dan pelatihan, kerjasama di antara koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.

Koperasi merupakan alternatif bisnis yang berkelanjutan, yang mengedepankan kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota, serta berperan dalam pembangunan masyarakat dan perekonomian lokal. Koperasi sering kali menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk bersama-sama mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Koperasi adalah badan usaha yang sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1).

Landasan, Asas dan Tujuan Koperasi

Di bawah ını kutıpan beberapa bab di dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
  3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang
  4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisası Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi

Landasan, Asas dan Tujuan
Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Tujuan

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi

Fungsi dan Peran
Pasal 4

Fungsi dan peran koperası adalah

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi
Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut

  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka,
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
  4. Pemberian balas jasa yang terbatast erhadap modal,
  5. Kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut

  1. Pendidikan perkoperasian,
  2. Kerjasama antar koperası

Syarat Pembentukan
Pasal 6

  1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang
  2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.

Pasal 7

  1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
  2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negan Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memu sekurang-kurangnya

  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  6. Keanggotaan mengenai pengelolaan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan,
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
  10. Ketentuan mengenai sanksi

 

Catatan Admin - Visit Klaten

Disclaimer: Jika dalam artikel ini ada yang kurang jelas atau belum paham maka silakan menanyakan ke guru/pengajar atau yang lebih mengetahui karena disini kami hanya sekedar berbagi saja.

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi:
chat.openai.com
RPUL
Image by freepik

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top