Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2020 Naik Sekitar 8,51 Persen. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten tahun 2020 disepakati Rp 1.947.821,16.
Nilai tersebut sesuai dengan hasil rapat pembahasan yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten. Selanjutnya, besaran UMK tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Usulan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten yakni Heru Wijoyo mengatakan bahwa selama pembahasan tak ada penolakan.
Usulan tersebut telah disepakati Dewan Pengurus Kabupaten (DKP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
UMK 2020 mengalami kenaikan sekitar 8,51% dibandingkan 2019. Seperti diketahui, UMK 2019 Klaten Rp 1.795.061,43. Penghitungan UMK mengacu besaran produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,12 % dan inflasi 3,39 % yang berlaku secara nasional.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten tahun 2020
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten tahun 2020 disepakati Rp 1.947.821,16.
Rapat penentuan UMK 2020 hanya dilaksanakan sekali kemudian diusulkan ke gubernur sesudah ditandatangani bupati. Untuk sekarang ini masih dalam proses.
Setelah UMK 2020 ditetapkan maka segera disosialisasi ke seluruh perusahaan. Sebagai catatan, terdapat 709 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar di kabupaten Klaten. Diharapkan ratusan perusahaan ini menerapkan UMK 2020 per 1 Januari.
Jika ada perusahaan merasa keberatan, diminta untuk segera mengajukan penangguhan pembayaran ke gubernur. Di sisi lain, Disperinaker akan melakukan pantauan ke sejumlah perusahaan untuk memastikan UMK 2020 diterapkan.
UMK 2020 di Klaten masuk peringkat ketiga tertinggi se Solo Raya. Setelah Kota Solo dan Karanganyar. Harapannya penetapan UMK ini bisa menjaga kondusivitas wilayah. Termasuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Sementara itu, Ketua SPSI Klaten Sukardi menyepakati besaran UMK 2020. Sesuai komitmen bersama serikat pekerja atau serikat buruh se Jawa Tengah untuk diterapkan dalam kurun 5 tahun.
Selain itu, SPSI meminta perusahaan menyusun struktur skala upah. Khususnya bagi pekerja yang bekerja di atas 1 tahun. Hal ini tidak bisa ditawar lagi. Kecuali perusahaan bersangkutan tidak mau terkena sanksi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 adalah sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah UMP tahun 2020 mengalami kenaikan daripada UMP tahun 2019 yang sebesar Rp 1.605.396,02.
Nilai UMP 2020 di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sekitar Rp 1.740.000. Sementara untuk UMK, nilai tertinggi terdapat di Kota Semarang (Rp 2.710.000) dan terbawah Kabupaten Banjarnegara (Rp 1.740.000).
Berikut rinciannya:
- Kota Semarang, Rp 2.710.000
- Kabupaten Demak, Rp 2.430.000
- Kabupaten Kendal, Rp 2.260.000
- Kabupaten Semarang, Rp 2.220.000
- Kabupaten Kudus, Rp 2.210.000
- Kabupaten Cilacap, Rp 2.150.000
- Kota Pekalongan, Rp 2.070.000
- Kabupaten Batang, Rp 2.060.000
- Kabupaten Magelang, Rp 2.040.000
- Kabupaten Jepara, Rp 2.040.000
- Kota Salatiga, Rp 2.030.000
- Kabupaten Pekalongan, Rp 2.010.000
- Kabupaten Karanganyar, Rp 1.980.000
- Kota Surakarta, Rp 1.950.000
- Kabupaten Boyolali, Rp 1.940.000
- Kabupaten Klaten, Rp 1.940.000
- Kabupaten Purbalingga, Rp 1.940.000
- Kabupaten Sukoharjo, Rp 1.930.000
- Kota Tegal, Rp 1.920.000
- Kabupaten Banyumas, Rp 1.900.000
- Kabupaten Tegal, Rp 1.890.000
- Kabupaten Pati, Rp 1.890.000
- Kabupaten Pemalang, Rp 1.860.000
- Kota Wonosobo, Rp 1.850.000
- Kota Magelang, Rp 1.850.000
- Kabupaten Purworejo, Rp 1.840.000
- Kabupaten Blora, Rp 1.830.000
- Kabupaten Kebumen, Rp 1.830.000
- Kabupaten Grobogan, Rp 1.830.000
- Kabupaten Temanggung, Rp 1.820.000
- Kabupaten Sragen, Rp 1.810.000
- Kabupaten Brebes, Rp 1.800.000
- Kabupaten Rembang, Rp 1.800.000
- Kabupaten Wonogiri, Rp 1.790.000
- Kabupaten Banjarnegara, Rp 1.740.000
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.