Visit Klaten – Bab Niat Wudhu Dalam Kifayatul Akhyar.

Di kesempatan hari ini kami visitklaten[dot]com akan berbagi artikel tentang Bab Niat Wudhu Dalam Kifayatul Akhyar (kelengkapan orang shalih).
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengunjung visitklaten[dot]com yang telah meluangkan waktunya untuk mengunjungi website kami. Kami menerima segala masukkan dan kritikan agar web dan diri kami menjadi lebih baik lagi.
By The Way, web ini sebenarnya tentang wisata dan media tentang klaten. Namun tak ada salahnya apabila kami berbagi hal yang lainnya yang menurut kami akan bermanfaat khususnya bagi diri kami dan juga orang lain.
Karena ilmu jika dibagi bukannya berkurang namun malah akan terus bertambah. Tak lupa semoga juga bermanfaat bagi pengunjung visitklaten[dot]com.
Bab Niat Wudhu Dalam Kifayatul Akhyar
Syaikh Abu Syuja’ Berkata :
فَصْلٌ: وَ فَرَائِضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ.
(Fardhunya wudhu ada 6: Pertama: Niat, ketika membasuh muka).
Di dalam berwudhu itu terdapat beberapa syarat dan fardhu. Syarat-syaratnya berwudhu adalah Islam, dewasa atau bisa membedakan yang baik dan salah (mumayyiz), airnya suci-mensucikan.
Tidak ada mani’ atau sesuatu yang menghalang-halangi atau yang mencegah yang bisa dilihat. Misalnya berupa kotoran, atau Mani’ Syar’i seperti haidh dan nifas.
Serta sudah masuk pada waktunya bagi orang yang dalam keadaan dharurat, seperti perempuan mustahadhah dan orang yang kentutnya terus-menerus.
Adapun fardhunya wudhu ada 6. Fardhunya wudhu yang pertama adalah: Niat. Sabda Nabi Muḥammad SAW:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.
“Segala amal itu tidak sah, apabila tidak dengan niat.” (Riwayat Bukhārī dan Muslim).
Niat hukumnya fardhu dalam bersuci dari hadats, namun menurut qaul yang shahih, tidak wajib dalam hal menghilangkan najis . Tujuan mencuci najis adalah menghilangkan najis. Menghilangkan najis itu bisa berhasil dengan jalan membasuhnya; lain halnya dengan hadats.
Bersuci dari hadats adalah beribadah. Jadi, memerlukan niat seperti dalam ibadah-ibadah yang lain. Demikian kata Imam Rafi’i.
Syarat Sahnya Niat
Syarat sahnya niat ialah Islam. Jadi menurut qaul yang shahih, tidak dianggap sah wudhu dan mandinya orang kafir, karena niat adalah ibadah, sedangkan orang kafir bukan ahli ibadah. Begitu juga bersucinya orang murtad tidak sah, tanpa ada khilāf, yakni untuk memberatkan hukum ke atas orang yang murtad.
Waktunya niat yang diwajibkan adalah saat pertama kali membasuh sebagian dari wajah atau muka. Karena membasuh muka merupakan permulaan ibadah yang wajib. Orang tidak diberi pahala terhadap sunnat-sunnat yang telah dikerjakan sebelumnya.
Cara-cara berniat jika orangnya sehat (tidak berpenyakit), hendaknya berniat dengan salah satu dari 3 perkara ini. Yakni:
- Berniat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats.
- Niat supaya diperbolehkan mengerjakan shalat atau lainnya yang tidak boleh dikerjakan kecuali dengan bersuci.
- Niat fardhunya wudhū atau niat menjalankan kewajiban berwudhu. Meskipun orangnya masih kecil (anak-anak).
Dalam Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi berkata: Apabila orang tersebut berniat “bersuci untuk shalat” ataupun “bersuci untuk selain shalat,” yakni segala sesuatu yang bergantung pada wudhu, maka wudhu-nya telah cukup. Demikian ini diterangkan juga di dalam kitab at-Tanbih.
Apabila ada orang berniat “bersuci” saja, tidak mengatakan “bersuci dari hadats”, menurut qaul yang shahih wudhu-nya tidak mencukupi. Karena bersuci itu ada saatnya dari hadats dan ada saatnya dari najis. Jadi harus terdapat niat yang membedakan.
Di dalam kitab at-Tahqiq dan Syaraḥ al-Muhadzdzab, apabila hanya berniat wudhu saja, maka sah wudhu-nya menurut qaul yang ashahh. Berbeda dengan orang yang mandi janabah, berniat dengan hanya “mandi” saja, maka tidak cukup mandinya. Al-Mawardī membedakan antara wudhu dan mandi.
Jika wudhu tidak ada yang berlaku untuk selain ibadah. Tidak seperti mandi. Seumpama orang itu berniat “menghilangkan hadats” dan untuk “membolehkan segala yang menghalang” maka niat yang seperti itu adalah niat yang bisa mencakup segala-segalanya.
Bab Niat Wudhu Dalam Kifayatul Akhyar
Jika orangnya berpenyakit, seperti orang yang mempunyai penyakit kencing secara terus-menerus, ataupun perempuan yang mustahadhah, jika berwudhu, maka niatnya adalah untuk membolehkan segala yang menghalang menurut qaul yang shahih.
Tidak sah, apabila ia berniat untuk menghilangkan hadats, karena hadats orang tersebut terus-menerus dan tidak pernah hilang atau tidak putus-putus. Ada pula yang mengatakan: Wajib mengumpulkan antara niat menghilangkan hadats dan niat untuk membolehkan segala yang menghalang. Namun, ada pula yang mengatakan cukup berniat dengan salah satunya.
Catatan Admin :
- Konten diatas kami rangkum yang bersumber dari kitab kifayatul akhyar karya seorang alim ulama yang termasyhur di abad 9 hijriyah yakni Al-Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Al-Husaini.
- Apabila ada hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi ustadz, kyai, ulama, guru atau orang berilmu disekitar Anda.
- Kami mengucapkan banyak permintaan maaf apabila terdapat kesalahan dalam meringkas/ merangkum dan mohon diberikan koreksinya
- Wallahu-a’lam.
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.
fiqh, imam syafi’i, madzhab, istilah, Kifayatul Akhyar, Islam, fikih, ilmu agama, PAI, blog, blog pendidikan, blog klaten, info umum, abu syuja’, niat, bab niat wudhu, wudhu’ , bab niat wudhu’