Deskripsi Singkat Bawaslu Kabupaten Klaten

Avatar for visitklaten
27 December 2019
bawaslu klaten

Deskripsi singkat tentang Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) kabupaten klaten. Dalam menjalankan tugasnya maka Bawaslu mempunyai 3 tugas yaitu melaksanakan pencegahan, mengawasi dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.

Berlokasi di JL. Bali No 32 Klaten, Klaten.
Dengan kontak
Telepon : 0272329412
Email : klaten@bawaslu.go.id
Website : klaten.bawaslu.go.id

Sejarah Bawaslu

Organisasi pengawas pemilu muncul pertama kali pada Pemilu 1982. walaupun pemilu pertama di Indonesia telah dilaksanakan pada tahun 1955. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatar belakangi oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.

Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif maka protes-protes ini kemudian direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan untuk memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan “kualitas” Pemilu 1982.

Saat pemilu 1982 pemerintah indonesia mengintroduksi adanya badan baru yang bakal terlibat di dalam urusan pemilu guna mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilu

Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru maka pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya kemudian diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

Perubahan pengawas pemilu dilakukan lewat UU No. 12/2003. UU tersebut menegaskan bahwa untuk melakukan pengawasan Pemilu maka dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Lalu kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan dengan melalui Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dengan dibentuk sebuah lembaga yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun lingkup pengawasan Bawaslu yaitu terkait kepatuhan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam perjalanannya Bawaslu mengalami penguatan secara bertahap, Pertama melalui Undang Undang No. 12 Tahun 2003, Undang Undang ini mengamanatkan pembentukan lembaga ad hoc yang terlepas dari struktur kelembagaan KPU yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu.

Kedua melalui Undang Undang No. 22 Tahun 2007, dalam Undang Undang ini Pengawas Pemilu ditingkat pusat dipermanenkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketiga dengan melalui Undang Undang No. 15 Tahun 2011. Dalam Undang Undang ini kelembagaan Bawaslu kembali diperkuat dengan dipermanenkannya Panitia Pengawas Pemilu ditingkat Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi.

Keempat Undang Undang No. 7 Tahun 2017, Undang Undang ini memberikan kewenangan yang besar dan signifikan. Secara kelembagaan, Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diberi kewenangan yang cukup kuat yaitu sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi pemilu melalui proses sidang adjudikasi. Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga pengawas, namun juga lembaga peradilan dalam penegakan hukum penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu.

Visi & Misi Bawaslu

Visi

  • Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Misi

  • Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid.
  • Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien.
  • Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi.
  • Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif.
  • Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan.
  • Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.

Peta Lokasi Bawaslu Klaten

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top