Hukum Celana Cingkrang dan Isbal Dalam Islam

Avatar for visitklaten
3 November 2019
jadwal sholat

Bagaimanakah Hukum Celana Cingkrang dan Isbal Dalam Islam itu ya?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak uraian dari kami berikut ini. Artikel kali ini tidak ada salahnya kami akan mencoba berbagi tentang ilmu fiqih islam yaitu perihal Hukum Celana Cingkrang dan Isbal Dalam Islam.

Isbal adalah berbusana melebihi mata kaki. Bagi sebagian kalangan dipahami menjauhi isbal adalah perintah yang wajib dilakukan.

Hal ini maka memunculkan beberapa fenomana baru tentang tatacara berbusana, khusunya bagi kaum laki-laki. Benarkah larangan isbal itu mutlak yang tanpa adanya pengecualian sama sekali?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir memaparkan pandangan dari sejumlah literatur ulama 4 mazhab fikih.

Sejumlah hadits memang menunjukkan larangan berisbal bagi laki-laki. Di antaranya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, “Busana yang melebihi 2 mata kaki maka (pemakainya) di dalam neraka.”

Akan tetapi, menurut Dar al-Ifta’, larangan berisbal tersebut tidaklah mutlak karena dibatasi dengan hadits lain yang memberikan pembatasan, yakni berisbal yang dilarang jika disertai dengan rasa angkuh, sombong, dan membanggakan diri dengan busana dan apapun yang dimiliki.

Dalam tradisi sejumlah lapisan masyarakat, pada masa itu, panjang busana dijadikan sebagai tolok ukur bagi kualitas dan strata sosial yang bersangkutan.

Hadits riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar RA menyebutkan demikian, yaitu barang siapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong (khuyala’), Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.

Abu Bakar kemudian berkata,”Seseorang memanjangkan bajuku supaya rileks, apakah ini termasuk?” Rasulullah menjawab,”Engkau (Abu Bakar) tidak melakukannya karena kesombongan.”

Pembatasan tersebut juga sudah menjadi kesepakatan para ulama. Isbal yang diharamkan adalah isbal yang memang mengandung unsur kesombongan, keangkuhan, dan glamoritas.

Dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah yang bercorak Hanafi, disebutkan bahwa isbal busana bagi laki-laki selama tidak dimaksudkan untuk kesombongan maka hukumnya adalah makruh tanzih yaitu makruh yang dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak kehormatan.

Hukum Celana Cingkrang dan Isbal Dalam Islam

Menurut Imam Abu al-Walid al-Baji al-Maliki, dalam kitab al-Muntaqa, sabda Rasul “Barang siapa yang memanjangkan busananya karena sombong”, itu sangat berkaitan dengan unsur sombong.

Sedangkan apabila memanjangkan busana disebabkan busananya memang panjang, atau tidak mendapatkan baju lainnya, atau karena alasan tertentu lainnya, maka hal tersebut tidaklah termasuk isbal yang diperingatkan.

Syaikh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib yang bercorak Syafi’I menjelaskan memanjangkan busana melebihi kedua mata kaki karena sombong maka hukumnya memang haram. Dan apabila isbal dilakukan karena selain kesombongan maka hukumnya adalah makruh.

Imam Ibnu Quddamah al-Hanbali dalam kitabnya al-Mughni, mengatakan memanjangkan busana berupa jubah atau celana sampai mata kaki, hukumnya makruh. Jika hal tersebut dilakukan karena keangkuhan maka hukumnya adalah haram.

Pembatasan isbal yang dilarang dengan unsur kesombongan ini juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitab Syarh ‘Umdat al-Fiqh.

Di penghujung pemaparan, Dar al-Ifta’ menegaskan isbal yang dilarang adalah yang mengandung unsur kesombongan, keangkuhan, dan glamoritas.

Jika tidak terdapat unsur tersebut maka tidaklah haram, apalagi adat atau tradisi di masa sekarang tidak selalu busana di bawah mata kaki memiliki keterkaitan dengan kesombongan. Berbeda dengan tradisi yang berlaku pada masa itu.

Terakhir, Perlu diketahui bahwa celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabi SAW. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita diperintahkan untuk ditutup.

Saran admin apapun yang dipilih baik itu cingkrang ataupun tidak, harus saling menghormati, tidak nyinyir, saling menjelekkan satu sama lainnya. Agar tercipta persatuan dan ukhuwah islamiyah.

Hukum Celana Cingkrang dan Isbal Dalam Islam

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top