Profile Pengadilan Agama Klaten

Avatar for visitklaten
18 March 2021
Profile Pengadilan Agama Klaten

Dalam kesempatan hari ini kami visitklaten[dot]com akan berbagi artikel tentang profile pengadilan agama klaten yang kami rangkum dari website pa-klaten.go.id. Pengadilan agama klaten bertempat di Jl. K. H. Samanhudi No. 9 Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah. Atau sekitar 400 meter dari stasiun klaten.

Profile Pengadilan Agama Klaten

Visi Dan Misi Pengadilan Agama Klaten

Visi

  • Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung Di Lingkungan Peradilan Agama Klaten

Misi

  • Menyelenggarakan Pelayanan Yudisial Dengan Seksama Dan Sewajarnya Serta Mengayomi Masyarakat,
  • Menyelenggarakan Pelayanan Non Yudisial Dengan Bersih Dan Bebas Dari Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
  • Mengembangkan Penerapan Manajemen Modern Dalam Pengurusan Kepegawaian, Sarana Dan Prasarana Rumah Tangga Kantor Dan Pengelolaan Keuangan,
  • Meningkatkan Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pengawasan Terhadap Jalannya Peradilan.

Tugas Pokok Peradilan Agama

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah; dan
  9. Ekonomi Syari’ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.

Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.

Pengadilan Agama bisa memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat. Di samping itu, dalam penjelasan UU nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

Fungsi Peradilan Agama

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
    (vide Pasal 49 Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang – Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  • Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
  • Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
  • Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
  • Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;

Daftar Nama Pimpinan Pengadilan Agama Klaten

  • Drs. H.M. Rosyid Ya’kub, MH. (2015-2017)
  • Drs. H.M. Kahfi, SH. (2012-2015)
  • Drs. H.A. Sahal Maksun, M.SI. (2006-2012)
  • Dra. Hj. Ayunah M. Zabidi, SH (2002-2006)
  • Drs. H. Bunyamin, SH. (1999-2002)
  • Drs. H. Muchsoni, SH. (1994-1999)
  • Drs. Duror Mansur, SH. (1993-1994)
  • Drs. H. Suharto M (1992-1993)
  • Drs. H. Suhaimi (1983-1992)
  • Drs. Barizi (1976-1983)
  • K.H. Abdul Kadir (1964-1976)
  • Saibani (1951-1964)
  • Ibrahim (1947-1951)

Peta Lokasi

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, pertanyaan, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi :
http://www.pa-klaten.go.id

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top