Mantan Kadisdik Klaten Didakwa Kelola Suap

Avatar for visitklaten
25 April 2019
korupsi klaten

Bambang Teguh Setyo seorang Mantan dari Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, pada hari Rabu 24 April 2019 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Di Semarang.

Bambang Teguh didakwa mengelola uang suap dari para pihak sampai Rp 1,67 miliar di dalam kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan mantan Bupati Klaten yakni Sri Hartini.

Dody Sukmoyo sebagai jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa diduga menerima uang suap sampai Rp 1,67 miliar.

Uang suap tersebut bersumber dari pihak-pihak yang menginginkan menempati jabatan-jabatan tertentu dalam dinas terkait.

Setelah uang terkumpul maka rencana akan disetorkan kepada Sri. Penyerahan uang tersebut diduga terkait dengan promosi dan mutasi dalam Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Bambang berperan untuk mengelola uang yang telah dipungut dari pihak-pihak yang menginginkan naik jabatan. Untuk bisa mengisi di pos jabatan tertentu, maka ada semacam fee atau uang yang wajib disetorkan.

Untuk menempati jabatan sebagai kepala bidang, maka seseorang harus menyetor uang sebanyak Rp 200 juta. Sedangkan untuk jabatan kepala seksi, maka uang yang disetor sejumlah Rp 30 juta.

Uang setoran istilahnya diganti dengan uang syukuran di dalam perkara ini.

Bambang Teguh didakwa telah melanggar ketentuan dari Pasal 11 dan juga Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penanganan kasus ini adalah bagian dari kelanjutan kasus suap jual beli jabatan dari mantan Bupati Klaten yakni Sri Hartini. Sri sudah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dengan divonis 11 tahun penjara.

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

#visitklaten #visitklatencom #klaten

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top