Hati-Hati! Ada Kamera Pemantau Kecepatan Di Jalan Jogja-Solo

Avatar for visitklaten
7 Februari 2019
kamera kecepatan

Satlantas Polres Klaten akan segera memasang kamera pemantau kecepatan atau disebut speed camera di jalan raya Jogja-Solo. Kamera tersebut berfungsi untuk merekam kecepatan kendaraan yang sedang melintas.

Jika kecepatan kendaraan melebihi dari 80 kilometer (km) per jam maka pengendara yang bersangkutan akan terkena tilang. Sosialisasi penerapan speed camera di jalan Solo-Jogja tersebut rencana akan dimulai pada bulan Maret 2019.

Sebulan setelah itu bagi pengendara kendaraan yang mengendarai dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam maka dari Satlantas Polres Klaten akan memberikan sanksi tegas yang berupa pemberian surat tilang.

Di tahap awal akan dipasang speed camera di salah satu lokasi di jalan raya Solo-Jogja terutama di sepanjang jalan dari Masjid Agung Al Aqsha Klaten sampai perbatasan ke arah Solo atau Tegalgondo, Kecamatan Wonosari.

Kamera tersebut bisa menangkap setiap kecepatan yang berada di atas 80 kilometer/jam.

Dan petugas akan mencatat pelat nomor kendaraan bagi yang melanggar batas kecepatan tersebut kemudian akan mengirimkan surat tilang.

Pemasangan speed camera diharapkan akan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan Solo-Jogja. Sebab tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten mengalami peningkatan.

Penerapan penegakan peraturan lalu lintas dengan cara memasang speed camera mirip dengan menggunakan sistem tilang electronic traffic law enforcement atau ETLE yang memanfaatkan kamera closed circuit television (CCTV).

Sejumlah 10 kamera CCTV sudah dipasang di 6(enam) perempatan jalan, seperti di perempatan Karang, kecamatan Delanggu; di perempatan RSI Klaten; di perempatan Masjid Agung Al Aqsha Klaten; di perempatan BAT Karanganom, kecamatan Klaten Utara; di perempatan Srago, kecamatan Klaten Tengah; dan perempatan Prambanan.

Sepanjang Januari 2019, Satlantas sudah mengeluarkan 4.887 surat tilang secara manual serta 131 surat tilang elektonik. Dengan keberadaan ETLE tersebut, diharapkan pengendara kendaraan lebih tertib. Setidaknya di lokasi yang sudah dipasang kamera CCTV.

Dari 131 tilang elektronik, ada 71 surat yang sudah mendapatkan konfirmasi dari pemilik kendaraan sedangkan sebanyak 60 surat belum mendapatkan konfirmasi dari pemilik kendaraan.

Bagi yang belum memberikan konfirmasi itu maka otomatis akan diblokir terlebih dahulu surat tanda nomor kendaraan atau STNK sampai yang bersangkutan membayar denda tilang tersebut.

Penerapan surat tilang elektronik diharapkan bisa menertibkan bagi pengendara kendaraan yang kurang tertib di jalan raya.

Dengan langkah tersebut diharapkan ketertiban pengendara akan jauh lebih meningkat. Sejak diterapkannya ETLE, polisi sudah jarang menjumpai pelanggaran lalu lintas di perempatan yang telah dipasangi kamera CCTV, misalnya pelanggaran tidak mengenakan helm maupun mengendarai kendaraan roda dua dengan penumpang lebih dari dua orang.

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Visit Klaten – Peta Pariwisata dan Media Iklan Klaten – Ayo Ke Klaten !.

Merupakan Media Informasi Pariwisata dan Media Iklan di area Klaten, Surakarta, Yogyakarta, Boyolali, Karanganyar dan sekitarnya.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

#visitklaten #visitklatencom #klaten

 

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top