Pembahasan Solusi Separator TMP Berlangsung Alot. Pembahasan untuk mencari solusi terbaik untuk menyikapi pemisah jalan (separator) maut di Jl Soeradji Tirtonegoro depan Taman Makam Pahlawan Ratna Bantala, Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan berlangsung alot. Perbedaan pendapat muncul dalam rapat koordinasi forum lalu-lintas Kabupaten Klaten pada hari Kamis 26 September 2019.
Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkab Klaten yakni Sudiyarsono mengatakan bahwa solusi yang paling tepat untuk meminimalisasi kerawanan kecelakaan di jalur tersebut adalah dengan menghilangkan separator. “Separator dapat digantikan dengan marka,” ungkapnya, Kamis (26/9).
Rapat koordinasi forum lalu-lintas dihadiri oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Klaten, Iptu Panut Haryono, Ka TU PPK 3,4 Provinsi Jawa Tengah Jalan Yogya-Solo, Anggo Puguh N, perwakilan BPBD, Satpol PP, BPSPP Wilayah III Dinas Perhubungan Pemprov Jateng dan lainnya.
Sudiyarsono menjelaskan keberadaan separator jalan tersebut selama ini sering memicu kecelakaan lalu-lintas. Selama tahun 2019 saja telah ada 11 kasus kecelakaan di satu lokasi itu karena tembok separator.
Dinas Perhubungan sudah tidak kurang mengantisipasi dengan sudah tidak kurang 6 kali memasang rambu. Rambu tersebut setiap kali dipasang, maka langsung hilang sebab ditabrak lagi. Jenis rambu yang belum pernah dipasang hanya lampu kedip sebab semua pernah dipasang di lokasi.
Separator tersebut tidak diperlukan lagi sebab sejarah tembok pemisah separator itu dulunya untuk melintas pasien dan pegawai RSUP yang akan ke RS karena pintu masuk berada di tepi jalan.
Dekat Lampu Traffic Light
Sekarang ini, kata Sudiyarsono, pintu masuk ke RSUP sudah dipindah sehingga separator sudah tidak diperlukan. Tembok separator tersebut memicu kerawanan kecelakaan sebab berada di dekat lampu traffic light, jalan menurun dan tembok separator rendah sehingga sering tidak terlihat oleh pengguna jalan.
Atas usulan tersebut, perwakilan PPK 3,4 berpendapat apabila terjadi kecelakaan maka semestinya bukan jalan yang disalahkan tetapi kehati-hatian pengguna jalan yang diperlukan. Bisa jadi di lokasi dipasang rambu, bukan dengan menghilangkan bangunan.
“Pembongkaran separator perlu persetujuan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional,” kata Puguh dari PPK 3,4 Jalan Yogya-Solo.
Meskipun sempat alot, akhirnya disepakati semua usulan dituangkan dalam berita acara. Semua instansi yang hadir membubuhkan tanda tangan. Semua instansi yang hadir kecuali PPK 3,4 menyepakati separator diganti marka. Berita acara itu akan dijadikan lampiran surat usulan ke Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional di Semarang.
Di media sosial rapat itu ditanggapi netizen yang mayoritas menghendaki separator dibongkar. Menurut warga net, separator itu justru membuat jalan sempit dan berbahaya.

Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.
Sumber : suaramerdekasolo.com