Pemerintahan Daerah dan Kunci Pokok Sistem Pemerintahan

Avatar for visitklaten
25 Oktober 2022
Pemerintahan Daerah dan Kunci Pokok Sistem Pemerintahan

Visit Klaten – Pemerintahan Daerah dan Kunci Pokok Sistem Pemerintahan. Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak di antara samudera pasifik dan hindia, di kedua sisi garis khatulistiwa.

Pemerintahan Daerah dan Kunci Pokok Sistem Pemerintahan

Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demikian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.

Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yakni ‘nusa’ yang berarti pulau dan ‘antara’ yang berarti hubungan. Sehingga, Nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.

Kunci Pokok Sistem Pemerintahan RI dan Pemerintahan Daerah

7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:

  1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
  2. Sistem konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut

Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
  3. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksa nakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
  5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang bethak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepala Pejabat-Pejabat di daerah.
  7. Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
  8. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mem punyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
  9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubernur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
  11. Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

 

Catatan Admin Visit Klaten

NB: Jika dalam artikel ini ada yang kurang jelas atau belum paham maka silakan menanyakan ke guru/pengajar atau yang lebih mengetahui karena disini kami hanya sekedar berbagi saja.

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, pertanyaan, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi:
RPUL
Image by Freepik

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top