Profile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Klaten

Avatar for visitklaten
11 June 2020
Profile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Klaten

Profile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Klaten. Apa itu PPID?, PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Profile Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Klaten

PPID sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi bisa lebih mudah dan tidak perlu berbelit karena akan dilayani lewat satu pintu. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di dalam bidang penyimpanan, penyediaan, pendokumentasian, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yaitu pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Profile PPID Pemkab Klaten

Visi

  • Menjadikan Informasi Lebih Berarti.

Misi

  • Mewujudkan pelayanan informasi publik yang benar dan bernilai.
  • Mendorong akselerasi pelayanan informasi publik di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Klaten.
  • Mewujudkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang handal dan profesional.

Tugas

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Kewenangan

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kontak

Alamat : Jl. Pemuda No. 294, Klaten, 57424
Telp : (0272) 321046
Fax ; (0272) 322567
Email : ppidklaten@gmail[dot]com.
Website : ppid[dot]klatenkab[dot]go[dot]id

PPID Pembantu

  • Disdik
  • Disparbudpora
  • Dinkes
  • DINSOSP3AKB
  • Disdukcapil
  • Dispermasdes
  • Kesbangpol
  • Dpmptsp
  • Disdagkop UKM
  • Disperinaker
  • Diskominfo
  • Disperwaskim
  • Dpupr
  • Dishub
  • Dlhk
  • Dpkpp
  • Disarsipus
  • Satpol PP
  • bkppd
  • Bappeda
  • bpbd

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan dan saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi :
ppid[dot]klatenkab[dot]go[dot]id

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top