Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Avatar for visitklaten
23 Oktober 2022
Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Visit Klaten – Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945. Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak di antara samudera pasifik dan hindia, di kedua sisi garis khatulistiwa.

Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di jalan pegangsaan Timur 56 Jakarta, negara Republik Indonesia berdiri dan diproklamirkan oleh Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta, Dan proklaması kemerdekaan tersebut ditandai dengan pembacaan teks proklamasi yang berbunyi

Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, Hari 17 Bulan 8 Tahun ’05*
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta

*) Tahun ’05 singkatan tahun Jepang 2605, sama dengan tahun Masehi 1945

B. Undang-Undang Dasar 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan “Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan PANCASILA yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disamping itu pula di dalam batang tubuh UUD 1945 diterangkan bahwa:

  1. Nama negara kita : Republik Indonesia
  2. Bentuk negara kita : Negara Kesatuan
  3. Bentuk pemerintahan : Demokrasi (Kerakyatan) yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
  4. Kepala Negara : Presiden yang dipilih rakyat.
  5. Badan Perwakilan Rakyat yang Tinggi : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  6. Bendera Negara : Sang Merah Putih
  7. Bahasa Nasional : Bahasa Indonesia
UUD 1945 terdiri dari:
  1. Pembukaan UUD 1945, terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar negara Pancasila.
  2. Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 41 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
  3. Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
  4. Amandemen UUD 1945
    • Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
    • Amandemenke II ST MPR Tahun 2000
    • Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
    • Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002

 

Catatan Admin Visit Klaten

NB: Jika dalam artikel ini ada yang kurang jelas atau belum paham maka silakan menanyakan ke guru/pengajar atau yang lebih mengetahui karena disini kami hanya sekedar berbagi saja.

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, pertanyaan, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi:
RPUL
Image by Freepik

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top