UMK Klaten 2022 Naik Sebesar Rp 4.000

Avatar for visitklaten
19 Desember 2021
UMK Klaten 2022 Naik Sebesar Rp 4.000

UMK Klaten 2022 Naik Sebesar Rp 4.000.  Besaran UMK Klaten pada tahun 2022 telah disepakati sebesar Rp 2.015.623 yang naik Rp 4.000 dari tahun sebelumya (Rp 2.011.514).

UMK Klaten 2022 Naik Sebesar Rp 4.000

Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk juga tunjangan tetap yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Jenis Upah minimum terdiri dari 4 jenis yaitu

  1. UMP atau Upah minimum provinsi  merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. UMP adalah perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.
  2. UMK atau Upah minimum kabupaten/kota atau yang dulu disebut UMR Tingkat II merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  3. UMSP atau Upah minimum sektoral provinsi merupakan upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  4. UMSK  atau Upah minimum sektoral kabupaten/kota merupakan upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Secara resmi sebenarnya istilah UMR telah berganti dengan istilah UMP atau Upah Minimum Provinsi dan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Terkadang di kalangan masyarakat, istilah UMR masih kerap digunakan dalam penyebutan upah minimum di suatu provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karea itu, UMR adalah penyebutan untuk mengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.

UMK Klaten Dan UMP Jawa Tengah 2022

UMP Jawa Tengah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.813.011.  Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten:

Kota Semarang Rp 2.835.021,29 
Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15 
Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10 
Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26 
Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11 
Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04 
Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05 
Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30 
Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18 
Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20 
Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99 
Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
Kota Magelang Rp 1.935.913,27 
Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18 
Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11 
Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33 
Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84 
Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84
Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50 
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94 
Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02 
Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77 
Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41 
Kota Tegal Rp 2.005.930,52 
Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34 
Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39 

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November sesudah penetapan UMP dengan jumlah yang lebih besar dari UMP.

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, pertanyaan, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum
Background vector created by pikisuperstar - www.freepik.com

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top