Wawasan Nusantara, Pengertian dan Isinya

Avatar for visitklaten
1 November 2022
Wawasan Nusantara, Pengertian dan Isinya

Visit Klaten – Wawasan Nusantara, Pengertian dan Isinya. Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak di antara samudera pasifik dan hindia, di kedua sisi garis khatulistiwa.

Wawasan Nusantara, Pengertian dan Isinya

Karena lokasinya antara Oceania dan Asia Tenggara, itu dianggap sebagai negara lintas benua. Wilayah Indonesia membentang lebih dari 1.000 mil dari utara ke selatan dan lebih dari 3.100 mil dari timur ke barat. Sehingga menjadikannya negara kepulauan terbesar di dunia.

Beberapa pulaunya berbagi perbatasan darat dengan negara lain termasuk Timor Timur, Malaysia, dan Papua Nugini. Para peneliti memperkirakan bahwa kurang dari setengah pulau di sini memiliki pemukiman manusia yang permanen.

Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai negara kepulauan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea.

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasya rakat, berbangsa, dan benegara.

Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup

  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
    1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan keka yaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
    2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
    3. secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
    4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan menga rahkan bangsa menuju tujuannya.
    5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara meru pakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
    7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan kepentingan nasional.
  2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
    1. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
    2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya
    3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Contents of Archipelago Insight
  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
    1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
    2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh Bangsa
  2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti:
    1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
    2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

 

Catatan Admin Visit Klaten

NB: Jika dalam artikel ini ada yang kurang jelas atau belum paham maka silakan menanyakan ke guru/pengajar atau yang lebih mengetahui karena disini kami hanya sekedar berbagi saja.

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Share jika bermanfaat, jika ada kritik, pertanyaan, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.

Referensi:
RPUL
Image by Freepik

Postingan Terkait

Komentar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Back To Top