
Tentang Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Klaten. Beralamat di Jl. Merapi No.6, Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Untuk alamat lebih jelasnya bisa mengunjungi google map di link berikut https://goo.gl/maps/TFCGDQHXhGJ99WCEA .
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada para pengunjung visitklaten[dot]com yang telah meluangkan waktunya untuk mengunjungi website kami. Kami menerima segala masukkan dan kritikan agar web dan diri kami menjadi lebih baik lagi.
Badan Pusat Statistik merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yg bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Visi, Misi dan Nilai Inti BPS
BPS mempunyai Visi yaitu “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”.
Sedangkan Misi.nya antara lain yaitu
- Menyediakan statistik berkualitas yg berstandar nasional & internasional
- Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yg berkesinambungan
- Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik u/ terwujudnya Sistem Statistik Nasional
- Membangun SDM yg unggul & adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas & amanah
Nilai Inti BPS antara lain terdiri dari:
1. PROFESIONAL
- Kompeten
Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban - Efektif
Memberikan hasil maksimal - Efisien
Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal - Inovatif
Selalu melakukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus - Sistemik
Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.
2. INTEGRITAS
- Dedikasi
Memiliki pengabdian yg tinggi terhadap profesi yg diemban dan institusi - Disiplin
Melaksanakan pekerjaan sesuai dgn ketentuan yg telah ditetapkan - Konsisten
Satunya kata dgn perbuatan - Terbuka
Menghargai ide, pendapat, saran, masukan, dan kritik dari berbagai pihak - Akuntabel
Bertanggung jawab 7 setiap langkahnya terukur
3. AMANAH
- Terpercaya
Melaksanakan pekerjaan sesuai dgn ketentuan, yang tak hanya didasarkan pada logika namun juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual - Jujur
Melaksanakan semua pekerjaan dgn tidak menyimpang dari prinsip moralitas - Tulus
Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa - Adil
Menempatkan sesuatu secara berkeadilan & memberikan haknya
Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
- Pengkajian, penyusunan & perumusan kebijakan dibidang statistik;
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional & regional;
- Penetapan & penyelenggaraan statistik dasar;
- Penetapan sistem statistik nasional;
- Pembinaan & fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik;
- Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi & tatalaksana, keuangan, hukum, kearsipan, kehumasan, perlengkapan & rumah tangga.
3. Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan & penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yaitu;
- i. Perumusan & pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, pertanyaan, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.