Di kesempatan hari ini kami visitklaten[dot]com akan berbagi artikel tentang Biografi Imam Abu Hanifah Atau Imam Hanafi.

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pengunjung visitklaten[dot]com yang telah meluangkan waktunya untuk mengunjungi website kami. Kami menerima segala masukkan dan kritikan agar web dan diri kami menjadi lebih baik lagi.
By The Way, web ini sebenarnya tentang wisata dan media tentang klaten. Namun tak ada salahnya apabila kami berbagi hal yang lainnya yang menurut kami akan bermanfaat khususnya bagi diri kami dan juga orang lain.
Karena ilmu jika dibagi bukannya berkurang namun malah akan terus bertambah. Tak lupa semoga juga bermanfaat bagi pengunjung visitklaten[dot]com.
Biografi Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah atau yang lebih dikenal dengan dengan nama Imam Hanafi adalah seorang ulama yang lahir di Irak pada pada masa kekhalifahan Bani Umayyah Abdul Malik bin Marwan atau sekitar tahun 80 Hijriah /699 M . Nama asli beliau adalah Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi.
Karena kesungguhan Imam Abu Hanifah dalam beribadah sejak masa kecilnya dan berakhlak mulia serta menjauhi perbuatan dosa dan keji maka beliau digelari Abu Hanifah yang artinya suci dan lurus. Madzhab fikihnya dinamakan Madzhab Hanafi.
Gelar tersebut adalah sebuah berkah dari doa Ali bin Abi Thalib RA yang mana suatu ketika ayahnya yakni Tsabit diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali RA yang menetap di Kufa akibat dari pertikaian politik yang mengguncang ummat islam pada waktu itu.
Ali RA mendoakan agar supaya keturunan Tsabit di kemudian hari akan menjadi orang-orang yang utama pada zamannya. Dan doa tersebut terkabul dengan hadirnya Imam hanafi, namun tidak lama berselang ayahnya meninggal dunia.
Waktu remaja, dengan segala kecemerlangan otaknya Imam Hanafi sudah memperlihatkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama hal-hal yang berkaitan dengan hukum islam. Meskipun Abu Hanifah adalah anak dari seorang saudagar yang kaya tetapi beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah-mewah. Begitu juga sesudah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, maka hartanya tersebut lebih banyak didermakan daripada untuk kepentingan pribadi.
Selain kesungguhannya di dalam menuntut ilmu fiqh, Imam Hanafi juga mendalami ilmu tafsir, hadits, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang menghantarkannya sebagai seorang ahli fiqh. Keahliannya tersebut diakui oleh ulama-ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid-muridnya. Keahlian beliau tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i.
Biografi Imam Hanafi
Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fikih. Karena kepeduliannya yang begitu besar terhadap hukum islam maka Imam Hanafi lantas mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh. Tujuannya agar bisa bermusyawarah tentang hukum hukum islam dan bisa menetapkan hukum-hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang-undangan dan beliau sendiri sebagai ketua dalam lembaga tersebut.
Hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berjumlah sekitar 83.000. 38.000 diantaranya berkaitan dengan urusan agama sedangkan 45.000 lainnya mengenai urusan dunia.
Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada 7 hal pokok :
- Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal-hal yang global yang terdapat di dalam Al Quran.
- Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan juga mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadits dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak mempunyai kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
- Qiyas (Analogi) yang digunakan jika tidak ada nash yang sharih di dalam Al Quran, Hadits ataupun Aqwal Asshabah.
- Istihsan yakni keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya disebabkan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
- Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
- ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi antara lain yaitu Fiqh Akhbar, Musnad Fiqh Akhbar dan Al ‘Alim Walmutam.
Catatan Admin :
- Admin lupa konten diatas bersumber dari mana karena menemukan di folder lama hp
- Apabila ada hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi ustadz, kyai, ulama, guru atau orang berilmu disekitar Anda.
- Kami mengucapkan banyak permintaan maaf apabila terdapat kesalahan dalam konten ini dan mohon diberikan koreksinya
- Wallahu-a’lam.
Terima kasih telah mengunjungi website kami.
Share jika bermanfaat, jika ada kritik, tambahan atau saran silakan hubungi kami atau silakan isi di kolom komentar.